Rabu, 25 Agustus 2010

SBY Diminta Tiru Gus Dur
Rabu, 25 Agustus 2010 16:45

Jakarta, NU Online
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta turun tangan menyelesaikan persoalan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia. SBY patut meniru Gus Dur yang turun tangan langsung membantu warganya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, urusan keselamatan WNI di Negara lain tidak bisa diserahkan kepada satu lembaga seperti KBRI, tidak bisa hanya ditangani Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau dihadapi oleh TKI seorang. Perlu ada campur tangan pimpinan nasional.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mencontoh Filipina, di mana TKI mereka lebih dihargai. Sebab, di samping para tenaga kerjanya diberikan pengetahuan dan pembekalan, pemerintah Filipina juga berwibawa karena jika terjadi sesuatu dengan warganya, yang langsung turun adalah presidennya.

"Orang lain saja bisa melakukan kenapa kita tidak. Kalaupun tidak mau mencontoh orang contoh saja mantan Presiden Gus Dur," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/8) seperti dikutip inilah.com.

Saat menjadi Presiden, tutur Rieke, Gus Dur telah menyelamatkan seorang TKI di Arab Saudi yang terkena hukuman mati. Gus Dur mengirimkan surat ke pemerintahan Arab Saudi dan TKI tersebut langsung dibebaskan.

"Saat sudah tidak menjabat sebagai Presiden, Gus Dur juga pernah menyelamatkan seorang TKI di Malaysia dengan cara mengirimkan surat kepada pemerintahan di sana. TKI tersebut pun dibebaskan dari hukumannya," jelasnya.

Rieke juga mengatakan kasus-kasus di depan mata ini tidak bisa menunggu. Karenanya Presiden harus segera turun tangan. "Ini bukan hal yang didiamkan, tapi perlu langkah-langkah cepat dari pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, LSM Migrant Care, Kontras, dan Infid merilis sebanyak 345 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Sementara Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa memastikan jumlah warga negara Indonesia yang dikenakan pasal ancaman hukuman mati oleh ototritas hukum di Malaysia berjumlah 177, bukan 345 WNI.

Dari 177 warga tersebut, 142 di antaranya didakwa melakukan tindak kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang dan sisanya didakwa memiliki senjata atau terlibat kriminalitas. (sam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar